Kepala Kejari Tala, Ramadani, mengatakan. Semua dalam rangka menjalankan instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan praktek mafia tanah dan pelabuhan. Serta pemberian bantuan hukum terkait permasalahan perdata dan TUN.
“Penandatanganan kesepakatan kerjasama itu berlaku selama dua tahun. Terhitung sejak tanggal penandatanganannya, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, Dewan Penyantun Politala, Shihabudin Chalid Sabtu, (2/4/22) malam mengungkapkan. Kerjasama ini sangatlah penting. Karena sebagai pendampingan pelayanan hukum dan Tridarma Perguruan Tinggi.
“Misalkan terhadap pengamanan lahan sebagai aset Politala yang sudah dihibahkan, sehingga jika ada gangguan atau ada yang mengklaim, maka semuanya diserahkan ke Kejaksaan,” paparnya.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur