Sebelumnya, Zumi Zola dihukum enam tahun pidana penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Zumi Zola.
Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Adapun Zumi Zola sudah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Dia bebas bersyarat bersama dengan napi kasus korupsi lainnya yakni eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali. []
Sumber: beritasatu/bbs
Editor: AnandaPerdanaAnwar