Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM,” katanya.
Pada 2012, lanjut Alex, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.
Pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Maming diduga dilakukan beberapa kali melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
“Aktivitas ini dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut,” katanya.
Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Dia sebelumnya berstatus sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengacara Mardani, Denny Indrayana, menyatakan bahwa kliennya tidak mangkir. Dia menyaatakan mereka sudah menyurati KPK yang pada intinya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keluar.
Putusan praperadilan itu pun dibacakan pada Rabu kemarin, 27 Juli 2022. Hakim menolak gugatan Mardani agar statusnya sebagai tersangka dianulir.
Untuk proses penyidikan, Mardani H Maming akan ditahan di rumah tahanan KPK, Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022-16 Agustus 2022. []
Sumber: tempoco
Editor: Ananda Perdana Anwar