KPK juga memamerkan uang yang disimpan Rafael dalam safe deposite box. Uang dalam safe deposite box itu berbentuk gepokan.
Total uang tersebut Rp32,2 miliar. Uang puluhan miliar tersebut berbentuk dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan Euro.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan. Rafael telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 90 ribu melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Musa Bastara