AMBON, Poros Kalimantan – Wali Kota Ambon Ambon Richard Louhennapessy (RL) dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pembangunan minimarket. Richard terlibat dalam kasus suap dan kini telah ditahan di KPK.
“Kita akan menyampaikan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan izin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat, (13/5/2022).
“KPK telah menetapkan ada tiga tersangka, antara lain RL, Wali Kota Ambon 2011/2016, dan periode 2017/2022,” ujarnya.
Pegawai Pemkot Ambon juga ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menjerat seorang karyawan minimarket AM di kasus ini.
“Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon, dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon,” ungkapnya.
Telah diketahui, Wali Kota Ambon diduga terjerat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket di Ambon.
Pantauan detikcom, di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4), Richard Louhennapessy keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.04 WIB. Dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.