RANTAU, Poros Kalimantan – Kasus Korupsi menjerat seorang wanita berinisial M (42) Tahun dengan dugaan penyelewengan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) pada periode 2014-2015 lalu.
Kasus mengemuka setelah petugas kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana pembayaran angsuran nasabah lebih dari Rp 200 juta, yang dilakukan ketua kelompok peminjam M dari Kelompok simpan pinjam khusus perempuan Desa Teluk Haur, Kecamatan Candilaras Utara.
Hal tesebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Zaenul Abidin Nawir, Kasus bergulir setelah pihak kejaksaan menerima berkas perkara pada Selasa,(11/8) lalu.
“Kasus ini memasuki tahap P-21 pada Selasa, (15/9) lalu. Dan kemarin, Senin,(28/9) telah memasuki tahap 2,” ujarnya siang tadi.