Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan sementara Polsek Tapin Utara. Sebelum pelaksanaan persidangan.
Sebagai sanksi perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto atau Pasal 3 Junto pasal 8 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diduga dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk ancamannya pasal 2 minimal 4 tahun maksimal sampai 20 tahun, pasal tiga 1 tahun sampai 5 tahun,” pungkasnya. (sry/and)