Kasi Pidsus Kejakaksaan Negeri Tanah Laut, Ahmad Rifani mengatakan, kepada mantan kades RS penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, juga sama menyangkut dana desa.
“Kerugiannya setelah diaudit sebesar Rp 883.542.774.29 dalam tahun anggaran 2016 dan 2017 lalu, dan ditahan juga dibarengkan,’kata Rifani.
“Kepada RS bukan pertanggung jawaban yang ada, akan tetapi ada kerjaan yang diduga fiktip atau di mark up yang dikelola sendiri oleh kepala desa, baik pekerjaan fisik maupun non fisik,”imbuh Rifani.
Reporter : Tung