PARINGIN, Poros Kalimantan – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Balangan, terus Melaksanakan Giat Rajia Gabungan untuk menekan Pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kegiatan dilakukan di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, dipusatkan di Warung Malam dari Paringin sampai Desa Dahai, Sabtu, (19/09) dari pukul 20.00 sampai 24.00 Wita.
Kepala Satuan Pol PP Rakhmadi Yusni melalui Kabid Trantibum H Yuni Tresna menjelaskan, ditemukan ada 11 orang pelanggan warung malam yang tidak memakai masker.
“11 orang pelanggar ini kami kenakan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan, serta menyapu area warung,” ucapnya.