Kendati demikian, tambah Subhani, bukan berarti pekerjaan Bawaslu selesai, mengingat masih ada laporan lain, terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Untuk diketahui, AnandaMu melaporkan dugaan pelanggaran di 70 tempat pemungutan suara (TPS). Subhani menyebut, sudah 200 saksi lebih yang diperiksa oleh pihaknya.
Menurut Subahani, AnandMu sendiri tidak menggugat perihal hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Melainkan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam penyelenggaran pencoblosan 9 Desember lalu. “Laporan tentang prosedur ini masih diusut,” pungkasnya. []
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar