BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 2 H Denny Indrayana angkat bicara terkait tidak diterima atau dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap laporan timnya atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Paman BirinMu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari Tim Pemenangan Cagub-Cawagub nomor urut 2 H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), Rabu, (28/10/2020).
Dalam laporan anggota Tim Hukum H2D Jurkani, sebagai Warga Negara Indonesia, melaporkan Paman BirinMu atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika terbukti, sanksinya tidak main-main yakni sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo.
Kemudian, Bawaslu Kalsel secara resmi menghentikan laporan tersebut pada Selasa malam, (03/11/2020).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani mengatakan, pelaporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh Jurkani yang didampingi penasihat hukum senior Bambang Widjojanto (BW) dihentikan.
“Hasilnya sudah ada yaitu dihentikan,” ungkapnya.
Ia mengaku bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Kalsel pada Selasa (3/11/2020) sampai dengan pukul 23.00 Wita.
Pria dengan sapaan Aldo itu menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Jurkani tersebut tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan, yakni Pasal 188 jo 71 ayat 3 UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur unsur sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu pasal 188 jo. 71 ayat 3,” ujarnya singkat.