“Jangan sampai kita seperti kereta api uap, artinya kemana yang didepan kita ikut juga. Dan bila semua korupsi semua korupsi juga,” jelasnya.
Sekadar informasi, poin pada ayat 1,2 dan 3 Peraturan Presiden Nomo 12 tahun 2019 dalam pasal 194 yang dimaksud Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi
1. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
3. Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Reporter: Mada Al Madani
Editor: Sofyan