JAKARTA, Poros Kalimantan – Disahkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022) tadi, diapresiasi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pengesahan UU PDP menjadi momentum yang baik bagi BRI, untuk semakin memperkuat aspek pengamanan data pribadi.
Hal ini diungkapkan, Direktur Digital dan IT BRI Arga M Nugraha. Diakuinya BRI menyambut baik kehadiran regulasi tersebut sebagai upaya penguatan regulasi aspek keamanan data. Undang Undang ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan nasabah, terhadap berbagai layanan keuanganBRI.
“Keamanan data merupakan aspek yang sangat penting bagi BRI. Karena hal tersebut sebuah amanah yang dipercayakan oleh nasabah,” ungkapnya.
Arga mengungkapkan, untuk mendukung hal tersebut, BRI mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan data pribadi nasabah. Sejalan dengan beberapa peraturan pemerintah dan regulator seperti kerahasiaan privasi data nasabah, yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Tentang Perlindungan Konsumen di Jasa Keuangan, yang disempurnakan dengan pemberlakukan UU PDP yang baru saja disahkan.
“Amanah dan regulasi tersebut kami terjemahkan menjadi tindakan konkrit dalam memastikan keamanan data nasabah. Antara lain penerbitan kebijakan internal, termasuk kewajiban dan sanksi bagi pekerja serta para partner dan vendor dalam menjaga data, juga pembentukan organ Chief Information Security Officer (CISO),” terangnya.
Selain itu tambahnya, BRI juga melakukan penguatan dari sisi perangkat keamanan jaringan dan penggunaan teknologi seperti Data Loss Prevention (DLP). Network security assessment dan penetration testing juga selalu dilakukan, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
Agra menjelaskan, satu hal yang juga dikedepankan adalah kolaborasi antar institusi, termasuk juga regulator lintas-industri. Untuk melakukan pertukaran pengetahuan, informasi modus kejahatan, serangan siber dan juga untuk edukasi masyarakat.