JAKARTA, Poros Kalimantan – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara. Ia melawan, menuding KPK mencari-cari kesalahan dirinya.
Semula, Lukas menyebut dirinya Gubernur Papua yang bersih. Ia membantah menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha.
Kata dia, jaksa tak perlu meminta keterangan kepada 184 orang saksi dan empat ahli. Menurutnya, 17 saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak mengenal dirinya; tak mengetahui perihal kasus tersebut.
“Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear,” ujarnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (21/9) kemarin.
Lalu, Lukas menuding KPK mencari-cari kesalahan dirinya. Ia mengungkit peristiwa pada tahun 2019 yang disebutnya sebagai operasi tangkap tangan (OTT) gagal.