Salah satu dari dana sebesar itu terkait Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) Rp176 juta.
Camat Batu Ampar, Yudo Restanto ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengakui, bahwa pihaknya memang mendapat laporan dari Pemerintah Desa setempat terkait mantan kades terjerat perkara dugaan Tipikor dan sudah ditahan.
“Menyangkut keuangan desa, yang disebut-sebut tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti Silpa, maka sudah disarankan kepada pihak Pemdes agar dilakukan penagihan Silpa kepada mantan kades itu. Ada silpa sekian rupiah yang tak jelas pertanggungjawabannya. Berharap kepada semua Kades agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa, gunakan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yudo.
Reporter : Tung