JAKARTA, Poros Kalimantan – Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Malang, secara umum menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi. Salah satu rekomendasi yakni meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mengundurkan diri segera.
Keinginan tersebut berdasarkan surat rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada poin lima tertulis rekomendasi Ketua Umum PSSI Iwan Bule mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung,sudah sepatutnya Ketum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” bunyi surat rekomendasi yang diterima wartawa, Jumat, (14/10/2022), tadi.
Mundurnya Iwan Bule dan Executive Commitee (Exco) dari PSSI sebagai bentuk tanggung jawab atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan rekomendasi disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air.
PSSI didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (saluspopuli suprema lex esto).
Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.