Bagi masyarakat yang ingin meminta bantuan atau pendampingan hukum, ada syarat administrasinya. Di antaranya, KTP, surat keterangan miskin, dokumen perkara dan surat kuasa.
Bagaimana jika tak punya surat keterangan miskin? Bisa diganti. Dengan melampirkan kartu jaminan kesehatan, kartu perlindungan sosial dan kartu keluarga sejahtera.
Jika sudah melengkapi dokumen tersebut, permohonan bantuan bisa diserahkan ke Biro Hukum atau ke Kemenkumham. Dan yang terpenting, pendampingan hukum statusnya gratis, sampai kasus selesai.
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur