Perkara itu berawal dari laporan seorang pengusaha asal Surabaya bernama Uci Flowdea yang merasa tertipu atas tas merek Hermes yang dijual oleh tersangka Medina Zein senilai Rp 1,3 miliar. Namun, tas tersebut ternyata palsu.
“Tersangka Medina Susani atau Medina Zein binti Pujo Listianto sekitar bulan Juli, tepatnya pada tanggal 28 Juli 2021, menawarkan tas merek Hermes kepada korban yaitu Uci Flowdea di rumahnya yang beralamat di Graha Family Surabaya melalui aplikasi Whatsapp. Menawarkan sejumlah tas.
Kemudian dari tawaran tersebut, saksi korban ini tertarik untuk membeli. Namun pada saat perjalanan waktu, saksi korban ini melakukan pengecekan terhadap tas Hermes tersebut dengan menghadirkan pihak dari Hermes internasional. Tas tersebut dinyatakan palsu atau merupakan produk palsu,” terangnya.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, tersangka Medina Zein mengaku pasrah atas perkara hukum yang menjeratnya.
“Iya jalani aja bismillah. Biar cepat selesai saja semuanya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Medina Zein dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. []
Sumber: beritasatu
Editor: AnandaPerdanaAnwar