BANDUNG, Poros Kalimantan – Usai membuat gaduh sejumlah laman media karena pernyataannya, Politikus PDIP Arteria Dahlan berbuntut dilaporkan ke polisi.
Pernyataannya yang menyinggung Jaksa Agung agar memecat seorang kepala kejaksaan tinggi karena berbahasa Sunda dalam rapat DPR.
Pelaporan itu diadukan oleh Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis, (20/1/2022).
“Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Ari mengungkapkan, pernyataan Arteria Dahlan yang disampaikan dalam rapat di Gedung DPR sudah menyakiti perasaan masyarakat Sunda.
“Ini menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung,” ucapnya.
Ari menyangkakan, Arteria pada Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Lebih jauh Ari menuturkan, pernyataan kontroversial tersebut bisa saja dialami bukan hanya orang Sunda. Namun juga suku lain di Indonesia.