BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Polresta Banjarmasin bersama aparat gabungan lainnya yakni TNI, Satpol PP, BPBD dan Dishub kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Perwali 68 tahun 2020, Sabtu, (10/10/2020) malam.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menyebutkan, Operasi tersebut mengerahkan sekitar 400 personel untuk melakukan operasi yustisi di lima kecamatan.
“Kita mengerahkan 400 personil pada malam ini. Semua kekuatan di Kota Banjarmasin ini kita sinergikan untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Dalam menerapkan perwali nomor 68 tahun 2020 tersebut, Sabana menerangkan, pihaknya menyasar tempat-tempat yang ramai, seperti tempat hiburan malam, cafe-cafe, dan tempat-tempat lainnya.
Tujuannya untuk memastikan mereka sudah menerapkan protokol kesehatan dalam operasionalnya.