JAKARTA, Poros Kalimantan – Sebagaimana PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah menjadi unit usaha berbadan hukum menyusul telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Hal ini mempermudah BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan arahan pada Penutupan dan Penganugerahan Desa Brilian 2020 secara daring di Jakarta, Selasa (1/12).
“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” ujarnya.
Taufik memastikan, kepastian hukum BUMDes dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan mempersulit pengembangan BUMDes.
Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun dengan sederhana dan mudah difahami.