Ia menyebut, sejak 2020 lalu tercatat ada 17 kasus Peti yang dilaporkan PT AGM, 14 kasus sudah divonis, sedangkan 3 sisanya masih dalam proses.
“Sebenarnya acaman hukuman pelaku peti diatur dalam pasal 158 UU minerba terbaru Nomor 3 tahun 2020. Hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” ujarnya.
Perwira Pengendali (Padal) Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel, AKP Sriyanto mengatakan sejak 2020 lalu sudah dilaksanakan tindakan kepada para penambang ilegal.
“Selain itu kami jua melaksanakan patroli sesuai arahan Kapolda Kalsel, ini karena maraknya aktivitas Peti di Kabupaten Tapin,” ucapnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar