JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim resmi menghapus ektrakurikuler Pramuka.
Hal ini setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.
Terbitnya Permendikbud ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang disebut sukses.
Kurmer sendiri diluncurkan pertama kali di tahun 2022. Hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.
Diketahui, pramuka merupakan kegiatan ekskul wajib di setiap sekolah negeri di Indonesia. Tapi dalam Permendikbud itu, pramuka diubah jadi ekskul pilihan.