JAKARTA, Poros Kalimantan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Zen Vivanto; terdakwa dua, Ramadhania Ardiansyah Bakrie; terdakwa tiga, Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Majelis Hakim, dikutip dari tayangan langsung di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Adapun polisi menangkap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, dalam kasus penyalahgunaan narkoba Rabu malam, 7 Juli lalu.
Keduanya ditangkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Diketahui bahwa Nia dan Ardi ditangkap setelah polisi menciduk sopir pribadi mereka yang bernama Zen Vivanto.