Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat pada tahun 2020 telah menerima DD sebesar Rp 927.101.000-dan dana silpa DD tahun 2019 sebesar Rp 104.914.500,- sehingga DD yang dikelola oleh tersangka sebesar Rp 1.032.015.500,-kemudian berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Pantai dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh Kades dan penggunaan DD untuk keperluan pribadi sehingga kegiatan yang menggunakan anggaran DD tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pelaksanaan.
BLT-DD yang dianggarkan sebesar Rp 418.500.009,- yang seharusnya disalurkan VI tahap kepada 155 KK penerima manfa’at terdampak covid-19, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp 106.200.000,- jadi ada BLT-DD sebesar Rp 312.300.000,- yang tidak disalurkan oleh tersangka.
Tersangka juga menyalagunakan DD Belanja Operasional Paud, Dukungan Penyelenggaraan Posyandu, Dua Kegiatan Belanja Modal Semenisasi jalan, Pembuatan Pengelolaan Jaringan Internet, Upah tenaga kerja rehab gedung Paud, Belanja Operasional Posyantek, Dana Silpa tahun 2019 sebanyak Rp 104.914.500,- yang dipergunakan hanya sebesar Rp 1.500.000,- saja.
Barang bukti ada 50 item dokumen terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2020 Desa Pantai, sisa uang dari DD yang masih disimpan sebesar Rp 46.000.000,- dan satu unit mobil Jenis hatchback warna putih hasil pembelian secara kredit dengan uang muka dan angsurannya dibayarkan menggunakan Dana Desa Pantai. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar