BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito memastikan. Oknum polisi yang memerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah dipecat dengan tidak hormat.
Hal itu ia sampaikan saat berkunjung ke kampus itu, Selasa (25/1/2022) tadi. Sabana bertemu dengan Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Fauzi.
“Sejak Desember 2021, yang bersangkutan sudah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” katanya.
Oknum polisi pemerokosa itu berpangkat Bripka. Berinisial BT. Sebelumnya ia bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Ia pertama kali bertemu korban 5 juli 2021. Pada 18 Agustus 2021, BT menjemuput korban menggunakan mobil.
Kala itu, korban terpaksa ikut. Dalam perjalanan, ia dicekoki minimam keras hingga lemas. BT lalu membawanya ke hotel. Saat itulah pemerkosaan terjadi.
Aksi bejad anggotanya tersebut jelas membuat Sabana geram. Kala itu ia baru dua pekan menjabat Kapolresta Banjarmasin.
“Kami mengutuk keras atas kejadian tersebut. Secara institusi maupun pribadi,” tegasnya.
Penanganan kasusnya sendiri sudah tuntas. BT tak hanya diberhentikan. Tapi juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Kabarnya, pelaku mengajukan banding. Namun Sabana menyatakan dengan tegas, permintaan banding, akan ditolak. “Pasti ditolak. Karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi,” tegasnya.
Secara institusi dan pribadi, Sabana meminta maaf kepada ULM. Ia berjanji akan memperbaiki internal jajarannya sesuai program Kapolri Polri yang presisi.
“Kami berharap hubungan yang telah terjalin selama ini tetap berjalan dengan baik. Kami mohon maaf sedalam dalamnya, baik secara kelembagaan ataupun pribadi,” tuturnya.
Penulis: Muhammad Irsyad
Pemred/Editor: Fahriadi Nur