PELAIHARI, Poros Kalimantan – Semua yayasan panti asuhan di Tanah Laut (Tala) berstatus milik swasta. Meski begitu, mereka tetap berhak menerima atau mengajukan dana hibah ke pemerintah.
Hal itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2021. Tentang hibah bansos yang diatur melalui APBD.
Pekerja Sosial Muda Bidang Rehabilitasi Sosial (Dinsos) Tala, Deden Wahyudi mengungkapkan. Semua panti asuhan diberikan peluang untuk mendapatkan dana hibah. “Jadi silakan ajukan saja, pasti difasilitasi,” katanya.
Deden membeberkan. Tahun ini belum ada yayasan yang mengajukan bantuan sosial. Meski begitu, pemkab tetap membuka peluang untuk memberikan dana hibah.