Yang penting, yayasannya sudah terdaftar di Kemenkum dan HAM. Jika syarat itu sudah terpenuhi, maka akan difasilitasi. Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemkab.
Sementara itu, Pengelola Panti Asuhan Tuntung Pandang di Desa Atu-Atu, Habib Jafar mengungkapkan. Mereka mendengar kabar bahwa Pemkab Tala tak lagi memberikan bantuan. Karena itu mereka belum mengajukan permohonan.
“Nemaun dengan adanaya perbup itu, dalam waktu dekat, kami segera mengajukan permohonan bantuan,” ungkapnya.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur