“Pertama, di kios samping Balai Kota Banjarbaru. Lalu di masjid Nurus Hasanah Cempaka, Masjid Miftahul Khairat, Masjid Nurul Imam Km 33, Masjid Ponpes Miftahul Falah Cempaka dan Masjid Selan Martapura,” papar Iptu Zuhri.
Hasil penelusuran polisi, pelaku juga ternyata merupakan residivis. Perkaranya sama; pencurian. Saat itu, ia divonis 1 tahun 8 bulan di Lapas Banjarbaru.
Tapi bagaimanapun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Selanjutnya, polisi melakukan proses pengembangan kasus. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah marun nomor polisi (nopol) DA 6622 WJ.
“Juga tiga buah obeng pipih, satu helm viper warna abu-abu dan satu buah gembok rusak,” Iptu Zuhri merincikan.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara