Sebelumnya diberitakan, pihak pengembang Grand Pelaihari City meminta pembeli perumahan setempat tetap bersabar.
Menurut Mawardi, pimpinan perusahaan pengembang Grand Pelaihari City, saat ini perusahaan sedang menyelesaikan persoalan dengan Pemkab Tanah Laut.
Soal pembelian rumah melalui sistem KPR, Mawardi mengarahkan agar langsung diproses dengan pihak perbankan.
Sementara terhadap pembelian dengan sistem pembayaran bertahap, lanjut Mawardi, terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB).
“Kami tetap bertanggung jawab,” tandasnya.
Reporter : Thania Ang
Editor : Musa Bastara