ILUSTRASI – Bayar Pajak |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pembebasan denda pajak kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Provinsi Kalsel ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19), disambut baik oleh masyarakat. Termasuk oleh Wajib pajak di Kabupaten Banjar.
Salah satunya warga Martapura Kabupaten Banjar Ahmad Auzai. Dia mengakui, hal ini menjadi kabar gembira bagi dirinya sebagai Wajib Pajak, yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
TERBANTU – Salah seorang Wajib Pajak, Ahmad Auzai (35) mengaku sangat terbantu, dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. |
Dirinya mengaku sangat terbantu, dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini.
“Ketika saya mengetahuinya, langsung menuju Kantor Samsat Martapura untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang sudah tertunggak selama dua bulan,” ujarnya kepada Poros Kalimantan, Senin (4/5) pagi.
Hal serupa juga diungkapkan salah seorang Wajib Pajak, Noordiansyah. Dirinya mengaku, sebelumnya tidak percaya, kalau kabar bahwa adanya pembebasan denda pajak ini.
BAYAR PAJAK – Seorang Wajib Pajak, Noordiansyah (40) saat mendengar adanya pembebasan denda pajak, dirinya langsung membayarkan pajaknya yang tertunggak ke kantor induk Samsat Martapura. |
“Saya kira kabar penghapusan denda pajak kendaraan itu bohong, untuk memastikan kabar tersebut, saya langsung ke Kantor Samsat Martapura. Ternyata benar ada penghapusan denda pajak kendaraan,” ungkapnya.
Diakuinya, tunggakan pajak kendaraan bermotornya sudah tiga tahun. Karena dibiarkan begitu saja tentu dendanya, terus bertambah.
“Alhamdulillah, dengan adanya penghapusan denda pajak ini, dapat meringankan beban saya. Kebetulan ada rezekinya, langsung saya bayarkan saja. Biar tenang kalau sewaktu-waktu bepergian jauh dan ada razia,” terangnya.
Perlu diketahui terhitung sejak tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020, denda pajak yang tertunggak oleh Wajib Pajak. Baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dibebaskan atau dihapuskan. Hal ini berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.(ari/zai)