JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia dari tujuh hari menjadi lima hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tersebut wajib sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap,” kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (31/1/2022).
Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama harus tetap menjalani karantina selama tujuh hari.
Luhut menegaskan, kebijakan diberlakukan mengingat sebagian besar varian Covid-19 yang menginfeksi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah omicron.
“Dan berbagai riset telah menunjukan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar tiga hari,” ungkap Luhut.