RANTAU, Poros Kalimantan – Ada yang unik di Tapin. Sebagai rangkaian hari jadi kabupaten ke-56, Pemkab Tapin menggelar nikah massal dan isbat nikah. Prosesi ini digelar di Pendopo Gakuuh Bastari Rantau Baru, Minggu (28/11/2021).
Total ada 30 pasangan baru untuk dinikahkan. Dan 26 pasangan mengikuti isbat nikah. Yang menjadi sanksi adalah Bupati Tapin Muhammad Arifin Arpan dan Ketua MUI Tapin, Kiai Hamdani.
Jika ditotal keseluruhuan, ada 56 pasangan yang mengikuti prosesi ini. Angkanya sesuai dengan usia Kabupaten Tapin. “Alhamdulillah prosesinya berjalan dengan lancar,” ucap Arifin.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan harapannya. Ia ingin kegiatan serupa bisa kembali terlaksana tahun depan. Tentunya dengan prosesi yang lebih meriah, tidak dalam suasana pandemi saat ini.
Baginya, pernikahan adalah salah satu kunci kebahagiaan bagi masyarakat. Meski begitu, pernikahan yang bisa membawa bahagia itu ketika nikahnya resmi di daftarkan atau di catat melalui instansi pemerintah yang berwenang.
“Pernikahan itu hal yang mulia dan banyak manfaatnya. Untuk menjaga kehormatan diri sendiri dan juga agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Pernikahan juga akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat,” tururnyan.