“Dengan adanya kita menggunakan masker, tentu dengan penyebaran virus ini, kita harapkan bisa diputus. Kita harapkan Kalimantan Tengah, segera terbebas dari virus corona,” tutup Sekda Kalteng.
Senada dengan hal tersebut Gerakan Kampanye ini memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berada di Kota Palangka Raya agar wajib melaksanakan 4M yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut diantaranya mengatur sanksi bagi Pelanggaran Perorangan terhadap Protokol Kesehatan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan sekurangnya 2 jam dan paling lama selama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang, atau denda paling banyak Rp.250.000,-.(inr)