BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/ Banjarmasin, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin, akan memberlakukan pengetatan di beberapa titik di Banjarmasin mulai Rabu, (18/08/2021).
Warga yang bukan berasal dari Banjarmasin, akan diminta kartu vaksin minimal satu kali dan surat keterangan sudah melakukan PCR atau Antigen.
Sekitar 300 personil gabungan sudah disiapkan, untuk menjaga enam titik, baik di perbatasan mau pun tempat keramaian seperti, mall dan pasar.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan, kegiatan tersebut untuk menekan tingkat penularan covid 19 di ibu Kota provinsi Kalsel.
“Kita memberlakukan pengetatan ekstra, untuk menekan angka covid, karena sempat jadi rangking tertinggi,” ungkapnya, usai apel gabungan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga arahan dari PJ Gubernur Kalsel pada rapat yang digelar secara daring, usai peringatan 17 Agustus kemarin.