Selanjutnya jika lahan itu merupakan pemakaman komersil, maka wajib berbadan hukum. Pengurusannya dilakukan di Dinas PUPR Banjarbaru.
“Setelah Perwali Pemakaman dirampungkan, sudah ada beberapa pengelola makam yang melaporkan keberadaan lahan pemakamannya kepada kami,” ungkap Avix.
Lantas, bagaimana jika pengelola tak melaporkan lahan pemakaman? Avix memastikan, ada sanksi administratif maupun lisan jika pengelola makam tak menaati aturan.
“Bisa dicabut izin pemakamannya,” tandasnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara