Yafet menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan kini ketiganya sedang dalam pemeriksaan jajaran Polres Sanggau.
ADVERTISEMENT
Sumber : siberindo.co
Page 2 of 2
Yafet menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan kini ketiganya sedang dalam pemeriksaan jajaran Polres Sanggau.
Sumber : siberindo.co
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Poros Kalimantan adalah media online untuk warga Kalimantan dan Indonesia. Situs ini menyebarkan informasi terkait berita lokal, nasional maupun internasional.
Selengkapnya
© 2020 - 2023 PT. Media Poros BanuaKita mempersembahkan Poros Kalimantan - Media Online Dari Banua untuk Indonesia
© 2020 - 2023 PT. Media Poros BanuaKita mempersembahkan Poros Kalimantan - Media Online Dari Banua untuk Indonesia