BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres jajaran berhasil membongkar aksi penyalahgunaan solar bersubsidi. Total ada delapan pelaku yang ditangkap.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, mengungkapkan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 3.075 liter solar dengan total kerugian menycampai Rp14,2 juta.
“Ke delapan pelaku tersebut berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR. Mereka ditangkap dilokasi dan wilayah berbeda,” ungkapnya mewakili Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, Selasa (5/4/2022) pagi.
Lebih lanjut, ia menuturkan. Selain Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres yang turut serta mengamankan para tersangka di antaranya; Polres HSS, Polres HST, dan Polres Balangan.