“Timbunan ini ternyata untuk mengantisipasi kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng ketika menghadapi bulan puasa. Kami pun optimalkan pengecekan terhadap bahan pokok masyarakat,” lanjutnya.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk barang bukti ribuan liter minyak goreng tersebut.
“Selain itu menjelang lebaran nantinya, kami akan menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan penimbunan ini,” tutupnya. Polisi sendiri masih melakukan pengembangan.
Biar tahu saja. Pelaku penimbunan minyak goreng itu disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014. Tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015. Dengan ancama pidana penjara paling lama lima atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Reporter: Edwina Riyandini
Pemred/Editor: Fahriadi Nur