“Nantinya kami akan panggil agen tunggal pemegang merek truk ini. Terkait dengan teknis pengereman, dan lain hal tentang mobil tersebut,” terangnya.
Polisi juga menjelaskan, sopir Muhammad Ali yang ditetapkan tersangka memiliki SIM B2 umum yang berlaku hingga 2023 mendatang.
“Berarti (diasumsikan) sudah 4 tahun mengemudi kendaraan kelas tersebut,” kata Yusuf.
Untuk uji KIR, pemilik juga telah menunjukkan dan masih berlaku hingga 2022. Polisi juga koordinasi dengan satuan yang mengeluarkan uji teknis laik jalan, yaitu Dishub.
“Nanti truk akan diperiksa dishub, terkait kelaikan jalan mobil tersebut,” ingatnya.
Sumber: tempo
Editor: Ananda Perdana Anwar