BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polres Banjarbaru berhasil memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 4,08 gram, Selasa (30/1/2024).
Sabu disita dari dua tersangka. GMS dan N. Keduanya adalah rekan satu jaringan.
Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah itu, dimasukkan ke larutan deterjen, diaduk, dan dibuang ke saluran toilet.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.