Dari kantor jasa pengiriman, polisi mengamankan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 gram. Satu lembar kantong plastik warna hitam, satu buah kotak HP Oppo, satu buah headset warna putih, kertas tisu warna putih, 1 buah kotak ikat pinggang warna gold, 1 lembar bukti resi pengiriman dan 1 buah kertas pembungkus paket.
Sementara barang bukti dari tersangka yaitu, 1 buah HP Samsung warna gold, 1 buah masker warna merah, 1 buah topi warna hitam abu abu merek volcom, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, dan 1 buah jam tangan merek carrera. Sedangkan barang bukti dari tersangka AB, berupa 1 buah HP Nokia warna putih dan 1 buah HP merek Oppo warna putih hijau.
Kedua tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjera. Karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotik,” tambahnya. (bgr/red2)
Sumber : siberindo.co