BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Banjarmasin kembali diperpanjang.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut. Kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
“Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kita diminta tetap disiplin prokes dan vaksinasi covid-19,” ucapnya di Balai Kota.
Sebelumnya, Banjarmasin sudah menerapkan PPKM level 3. Sejak tanggal 15 hingga 28 Februari tadi. Kini status itu diperpanjang sampai 14 Maret.
Ibnu menyebut, perpanjangan itu lantaran capaian vaksinasi lansia, booster dan anak masih di bawah target 60 persen.
Mengutip data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin. Capaian vaksinasi lansia di Kota Seribu Sungai masih diangka 51,92 persen.
Untuk booster, angkanya baru 6,62 persen. Sedangkan vaksinasi anak, di angka 25,66 persen.