Ia berpendapat jika laporan tersebut merupakan ulah orang yang memiliki kepentingan dengan seleksi Sekda Kalteng.
Laporan terhadap Pj Sekda ini terjadi pada 21 Desember 2021 lalu. Saat itu telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda, dan Gubernur Kalteng perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural.
Laporan itu mengatasnamakan Batuah, dengan melampirkan fotokopi KTP pelapor. Laporan tersebut menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan. Diketahui jika pelapor merupakan PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.
Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan tidak pernah membuat laporan dimaksud. Ia pun membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan risalah perkara Nomor 194/PID.SUS/2013/PN.MTW, yang diadili Pengadilan Negeri Muara Teweh, Nuryakin pernah divonis hukuman penjara 3 bulan dan 14 hari.
Nuryakin yang saat ini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, pada tahun 2013 dipolisikan. Ia disebut telah membuat transaksi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dimana hal itu berawal dari kekalahan Nuryakin dalam Pemilihan Bupati Murung Raya. Atas hal tersebut Ia kemudian diadili dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara. []
Sumber: liputan6/inews/bbs
Editor: Ananda Perdana Anwar