Ada pun Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers, karena selain pengiayaan, ada juga penghalangan aktivitas jurnalistik ketika para pelaku mematahkan simcard dan mereset telepon seluler Nurhadi.
“Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujarnya.
Unjuk rasa Koalisi Kemerdekaan Pers diikuti oleh sejumlah lembaga. Diikuti oleh puluhan peserta aksi, mereka datang datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera Uniska, LPM INTR-O FISIP ULM, LPM SUKMA UIN Antasari, LPM Lensa Poliban, LPM Kinday ULM, serta sejumlah perwakilan organisasi profesi lainnya.
Sekadar diketahui, Pemred Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika, selaku pemimpin Nurhadi sebelumnya membeberkan awal mula insiden kekerasan ini. Ia bilang, kejadian bermula pada Sabtu 27 Maret 2021.
Wahyu mengatakan saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Ahad, 28 Maret 2021, dikutip dari Tempo.
Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu.
Wahyu mengutuk aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ingatnya. []
Penulis: Maulana
Redaktur: Ananda Perdana Anwar