”Adanya penetapan RTRW Kabupaten Banjar dalam rentang waktu 20 tahun ini, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Saidi Mansyur.
Adapun tujuan Raperda RTRW Tahun 2021-2041 ini, lanjutnya, untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam.
“Ini bertujuan agar mendukung Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalsel berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” tuturnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar