JAKARTA, Poros Kalimantan – Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dagendakan beberapa waktu lalu rencananya siap untik disahkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam penyataannya siap menjamin pengesahan RUU TPKS dilaksanakan dalam rapat paripurna setelah masa reses berakhir pekan depan.
Hal ini menanggapi sikap Presiden Joko Widodo yang ingin RUU TPKS segera disahkan. Dipatokan Puan, DPR akan bekerja cepat agar RUU TPKS disahkan.
“Setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR maka segera dikirim ke pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Kemudian, kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Diungkapkannya, keinginan itu memyambut langkah Presiden Joko Widodo yang meminta gugus tugas pemerintah menangani RUU TPKS segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Politikus PDIP itu berharap pemerintah cepat mengirimkan surat presiden untuk membahas RUU TPKS.