Terlebih lagi dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada poin yang menekankan warung malam atau warung jablay selama bulan Ramadan dilarang buka atau beroperasi. Selain itu juga adanya arahan untuk saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama kegiatan bulan suci Ramadan.
Belajar dari tahun sebelumnya, jelas Rahmadi, memang pernah ada pelanggaran Perda yang terjadi. Terutama adanya warung makan yang buka pada siang hari. Namun pihaknya melakukan tindakan persuasif dan peneguran, serta pemberian surat peringatan, sehingga warung tersebut ikut taat terhadap Perda yang berlaku.
Tak hanya itu, karena masih masa pandemi COVID-19, dalam surat edaran tersebut juga tertera bagi masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol kesehatan terkait COVID-19 mengacu pada imbauan Bupati Balangan. []
Penulis: Fahrul Razi
Redaktur: Ananda Perdana Anwar