Jika nantinya hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, MR.N bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Selama penyidikan, bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
Ifan pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut terungkap.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur