KAPUAS, Poros Kalimantan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas menggelar rapat tata cara memungut retribusi persampahan, Jum’at (15/3/2024).
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy didampingi Kepala DLH Kapuas, Karoline dan Kepala PDAM Kapuas, Abisua Setia Nugroho.
Septedy mengatakan, rapat ini terkait optimalisasi penarikan retribusi sampah.
Menurutnya, selama ini mengalami beberapa kendala penarikan retribusi sampah yang tidak bisa dilakukan.
“Kita kerja sama penarikan itu dengan PDAM. Untuk sementara khusus dalam kota penarikannya itu melalui rekening Bank, sehingga tak mungkin memasukkan penarikan sampah,” ujarnya.
“Nah itu kesulitannya sehingga selama ini saat PDAM sudah melakukan kerja sama dengan pihak bank, penarikan retribusi sampah secara manual itu menjadi masalahnya,” lanjutnya.
Kesimpulan dari rapat, sampai bulan April khusus untuk rumah tangga Pemkab Kapuas, tetap minta bantuan kepada pihak PDAM untuk menarik retribusi itu secara manual.
Kemudian untuk OPD-OPD dan perusahaan akan dilakukan secara manual oleh petugas dari DLH.
“Pada Bulan Mei yang nantinya kita tidak lagi kerja sama dengan PDAM, tetapi akan di handle langsung oleh pihak DLH bekerjasama dengan pihak Kelurahan,” pungkas Septedy.
Editör : Musa Bastara